FAKTAKALTENG.COM – PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk membahas jadwal kegiatan lembaga tersebut pada masa persidangan pertama tahun sidang 2024.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, mengharapkan semua kegiatan DPRD Kalimantan Tengah dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan selesai tepat waktu.
“Salah satu pembahasan utama adalah perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah menjadi perusahaan perseroan daerah. Selain itu, juga akan dibahas perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi perusahaan perseroan daerah dan perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Kalimantan Tengah menjadi perseroan daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa pembahasan yang terkait perubahan bentuk hukum tersebut tentunya memerlukan pertimbangan yang matang dan penuh perhatian, mengingat perubahan bentuk hukum dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk aspek hukum dan keuangan.
Maka dari itu, Pemprov Kalteng dan DPRD Kalimantan Tengah perlu bekerja sama dengan baik dalam membahas dan menentukan keputusan terkait perubahan bentuk hukum tersebut.
Selain itu, rapat Banmus juga diingatkan terkait penetapan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi di Kalimantan, yang merujuk pada surat Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Nomor : PB.02.02/66-200.12/11/2024.
“Pemprov Kalteng dan DPRD Kalimantan Tengah memiliki fokus yang jelas dalam mengatur tata ruang di provinsi tersebut dan tentunya perlu dijalankan dengan baik agar dapat memberikan manfaat untuk masyarakat,” jelasnya. (Red/adm)




















































































