FAKTAKALTENG.COM – Tidak adanya kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan sebabkan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2021 berakhir pada deadlock.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seruyan Arahman mengatakan, jadwal pembahasan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat sudah lebih dari cukup yaitu selama dua hari.
“Sudah waktu yang lumayan lama, karena biasanya cuman satu hari. Dan selama dua hari itu sampai dengan pukul dua belas tengah malam hari terakhir itu tidak ada kesepakatan,” katanya, Kamis (23/9).
Ia menjelaskan, pihaknya sebagai lembaga DPRD Seruyan sudah sangat berhati-hati dalam mempertimbangkaan penggunaan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan.
“Mereka memberikan informasi pada tahun 2021 ini pada APBD murni bahwa pendapatan daerah itu tidak sepenuhnya terealisasi. Jadi dikatakan ada sekitar Rp143 miliar total jumlah nilai kegiatan pada tahun 2021 ini tidak ada dananya,” ujarnya.
Karena hal tersebut, pihaknya mempertanyakan kepada pemkab Seruyan, tentang dimana saja post-post anggaran yang tidak terbayarkan
“Mereka menjelaskan, bahwa semua itu diatur secara proporsional. Dan salah satu yang terbesar ada pada Dinas PUPR,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menekankan dan mengusulkan pemangkasan anggaran sebesar Rp60 miliar. Pihaknya melakukan hal tersebut bukan tanpa alasan. “Karena kita tidak ingin terjadi keributan nantinya antara rekanan dengan dinas atau pemerintah daerah,” tambahnya. (Dy)














































































