FAKTAKALTENG.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan beserta jajarannya, gelar rapat Paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022 secara video converence.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo memimpin langsung sidang kali ini dengan agenda penyampaian laporan pembahasan hasil evaluasi gubernur terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas peraturan daerah (Perda) kabuaten Seruyan No.6 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 ini.
“Hari ini kita bersama datang untuk mendengarkan pidato bupati Seruyan terkait RPJMD, semoga dapat di ikuti dengan seksama,” ujar Eko.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Djainu’ddin Noor mengatakan seperti yang kita ketahui bersama, pada Senin (6/9) lalu sudah kita laksanakan pembahasan dan menandatangani persetujuan bersama terhadap tindak lanjut Keputusan Gubernur Kalteng NO.188.44/318/2021 tentang hasil evaluasi atas perubahan mengenai RPJMD Seruyan ,sekarang kita lanjutkan dengan agenda penetapan peraturan daerah tentang peraturan daerah agar pembahasan yanv ditindaklanjuti ini bisa dikatakan selesai.
Ia menjelaskan, banyak faktor yang harus dipertimbangkan dalam keputusan perubahan kali ini, berbagai kondisi yang menyesuaikan terhadap target RPJMD 2018-2023.”Pandemi Covid-19, menjadi salah satu yang menyebabkan target pembangunan yang kita rencankan dan ingin kita capai tidak bisa tercapai secara maksimal, dan masih banyak lagi hal lainnya.
Djainu’ddin Nor menghimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar dapat bertanggung jawab dalam melaksanakan pembangunan kedepan.”saya menekankan kepada seluruh pihak dapat mempedomani kebijakan dan menjadi acuan oleh seluruh perangkat daerah dengan apa yang tertuang di dalam RPJMB ini. (Dy)














































































