FAKTAKALTENG.COM – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bisa di lakukan oleh 2 kecamatan di wilayah Kabupaten Seruyan. Dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan.
“Untuk sementara ini dari 10 kecamatan, ada 2 kecamatan yang boleh menerapkan PTM, yaitu kecamatan Suling Tambun dan Kecamatan Seruyan Hulu. Untuk kecamatan lain masih kita Evaluasi” Kata Rusdi Hidayat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan saat diwawancarai (12/8).
Ia juga menerangkan, 2 kabupaten yang bisa menerapkan PTM ini tak luput dari koordinasi pihak nya dengan pihak provinsi maupun pusat dalam menyeleksi daerah mana saja yang bisa melaksanakan PTM.
“Banyak syarat-syarat yang sudah 2 kecamatan ini penuhi untuk melaksanakan PTM, yang paling utama terkait status zonasi 2 kecamatan ini. Kemudian masalah signal, 2 kecamatan ini termasuk ke wilayah susah signal yang pastinya sulit untuk menerpakan pembelajaran dari rumah atau pembelajaran daring” katanya.
Untuk pelaksanaan PTM di dua kecamatan ini, ia juga menerangkan sudah menerapkan anjuran pemerintah untuk penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat guna cegah penularan Covid-19.
“Untuk mekanisme pelaksanan PTM di dua kecamatan itu sudah kita terapkan Prokes, mulai dari penyedian air untuk mencuci tangan, menggunakan masker, dan tentu nya menjaga jarak. Di dalam kelas pun dibatasi hanya boleh 50% siswa yang masuk ada di dalam 1 ruangan ” lanjutnya.
Ia berharap semoga kedepannya dunia pendidikan khususnya di kabupaten Seruyan tetap berjalan, semua pihak baik internal maupun eksternal pemerintah dapat bekerjasama memperhatikan Kwalitas dan kuantitas pendidikan di tengah pandemi Covid-19 ini. (Dy)














































































