FAKTAKALTENG.COM – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam hal ini mendorong pemerintah setempat untuk meningkatkan pengawasan pada kendaraan over kapasitas yang melintas di jalan umum dan menyebabkan kerusakan.
Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Yulilis mengatakan bahwa, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan.
“Kendaraan over kapasitas yang melintas di jalanan umum merusak jalan dengan cepat karena kapasitas yang melebihi dari berat yang telah ditentukan,” kata Yulilis,
Jelas dia, berdasarkan peruntukannya jalan yang dibangun hanya mampu dilintasi oleh kendaraan dengan berat maksimal 8 ton. Apabila melebihi ketentuan sudah melanggar aturan dan dapat mengakibatkan kerusakan jalan dengan cepat.
“Pengawasan harus diperketat dan apabila ditemukan kendaraan angkutan nakal yang melanggar segera ditindak tegas, begitu juga dengan pengusaha pemilik kendaraan tersebut supaya diberikan sanksi agar tidak mengulanginya lagi,” jelasnya.
Tidak hanya soal itu, dia juga mengimbau kepada para pengusaha supaya mentaati aturan penggunaan angkutan, jangan sampai menekankan efisiensi kerja dengan pelanggaran yaitu memuat barang melebihi kapasitas, sebab menjaga fasilitas yang dibangun pemerintah misalnya jalan itu merupakan tugas bersama.
“Kita memahami pengusaha juga membayar pajak, tapi jangan juga mentang-mentang taat pajak tapi melanggar aturan yang ada. Jika ingin melakukan efisiensi kerja ada baiknya menambah armada tidak dengan melebihi muatan pada kendaraan angkutan tersebut,” tandasnya. (red)




















































































