KUALA PEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan Arniansyah menyampaikan bahwa, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan karena mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mengalami kendala setelahnya.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya terus memantau dinamika ketenagakerjaan di daerah, termasuk kemungkinan adanya permasalahan terkait status karyawan yang mengikuti seleksi tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa pekerja yang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK memang biasanya mengajukan pengunduran diri dari perusahaan tempat mereka bekerja. “Namun, hingga saat ini belum ada perusahaan yang melapor kepada kami mengenai karyawan yang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK dan mengalami masalah setelahnya,” katanya di Kuala Pembuang.
Menurutnya, ada dua kemungkinan terkait kondisi ini. Pertama, bisa saja memang ada karyawan yang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, tetapi mereka tidak mengalami kendala dengan perusahaan sehingga tidak ada pengaduan ke Disnakertrans. Kedua, mungkin tenaga kerja di perusahaan yang ada saat ini memang tidak ada yang mendaftar seleksi tersebut.
Arniansyah juga menegaskan bahwa jika ada karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan dan mengalami perselisihan terkait hak mereka, maka mereka bisa melaporkannya ke Disnaker untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga kini belum ada laporan baik secara lisan maupun tertulis dari pekerja yang merasa dirugikan akibat kebijakan tertentu.
“Untuk tenaga kerja daerah (TKD), Disnaker juga belum menerima laporan adanya karyawan yang diberhentikan dan tidak bisa kembali bekerja setelah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK,” tambahnya. Pihaknya tetap membuka ruang bagi pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi agar dapat melapor sesuai prosedur yang berlaku.
(isn/faktakalteng.com)




















































































