KUALAPEMBUANG, FAKTAKALTENG.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas, memastikan tenaga honorer yang telah masuk dalam database dan memiliki masa kerja minimal dua tahun akan tetap diperpanjang masa kerjanya sambil menunggu proses pengangkatan lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menyampaikan bahwa bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan tetap diberikan kesempatan melalui skema PPPK paruh waktu.
“Yang terpenting mereka sudah masuk dalam database dan memiliki masa kerja minimal dua tahun. Jika nantinya tidak lulus seleksi PPPK, mereka akan tetap diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” katanya di Kuala Pembuang, Senin (3/2).
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan status tenaga honorer tetap terlindungi. Keberlanjutan tenaga honorer menjadi perhatian utama agar tidak ada kekhawatiran terkait status kepegawaian mereka di masa mendatang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para tenaga honorer tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik sambil menunggu proses lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pengangkatan secara permanen.
(isn/faktakalteng.com)




















































































